RUSUNAWA II SIAP HUNI
Tanggal: 04-09-2017
Kategori: CHANNELING
Sehubungan dengan selesainya pembangunan Rusunawa II Jl. Persatuan Kel. Tebing Tinggi Kec. Padang Hilir Kota Tebing Tinggi sebanyak 4 tower 5 lantai dengan kapasitas 384 kamar/hunian.
Di informasikan kepada masyarakat Kota Tebing Tinggi yang berdomisili di Tebing Tinggi dan sampai saat ini belum memiliki rumah dapat mengajukan permohonan kepada Walikota Tebing Tinggi c/q UPTD Rusunawa Jl. Syech Beringin Kel. Tebing Tinggi Kec. Padang Hilir dengan ketentuan sebagai berikut:
1. 1. Status penghuni adalah:
a.
Warga Negara Indonesia
b.
Belum memiliki rumah/tempat tinggal dibuktikan
dengan Surat Keterangan dari Pemerintah Daerah/Lurah setempat dan/atau Pimpinan
Perusahaan dimana penghuni bekerja.
c. Penduduk musiman yang dibuktikan dengan Kartu
Penduduk Musiman, dan
d.
Pekerja yang berpenghasilan maksimum sebesar
Upah Minimum Kota (UMK)
2. 2. Sanggup memenuhi kewajiban pembayaran sewa dan
iuran lain yang telah ditetapkan
3. Bersedia mentaati dan memenuhi tata
tertib/ketentuan penghunian serta sanksi yang diberikan.